Pertanggal 1
Desember 2015 saya sudah resign dari perusahaan tempat saya bekerja. Setelah
mengecek di aplikasi BPJS, lumayan juga saldonya untuk pegangan selama saya
belum bekerja lagi. Saya pun mulai browsing dan nanya ke teman tentang
pencairan dana BPJS tersebut. Iseng – iseng tanggal 19 Desember 2015 saya
menuju cabang BPJS ketenagakerjaan Bekasi Kota. Sesampainya di BPJS TK sekitar
pukul 08:00 disana sudah banyak orang yang mengantri, setelah bertanya ke
satpam saya diberikan selembar kertas yang bertuliskan cara untuk mendaftar
online di eKlaim BPJS TK.
Sesampainya
dirumah langsung saya coba klaim di web BPJS. Setelah dicoba kok tidak bisa –
bisa, saya pun penasaran dan browsing tentang eklaim tersebut. Ternyata
karyawan yang sudah tidak bekerja baru bisa melakukan pendaftaran eklaim jika sudah 1
bulan resign dan di non aktifkan oleh perusahaan tempat bekerja. Saya pun bertanya kepada HRD dikantor
lama, kapan beliau non-aktifkan ke BPJS TK. Beliau memberitahu kalau sudah di
non-aktifkan pertanggal 15 Desember 2015. Itu berarti saya baru bisa mendaftar
ditanggal 15 Januari 2016. Sambil menunggu tanggal tersebut saya pun mulai menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk di scan antara lain KK, KTP, Paklaring, Buku Tabungan dan
Kartu Jamsostek.
Akhirnya pada tanggal 16 Januari 2016 saya pun
mecoba :
Langkah pertama : Masukkan No eKTP, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, No Peserta, Alasan Klaim, Handphone dan Email.
Langkah kedua : Diform selanjutnya pilih cabang yang akan kita tuju untuk mengurus klaim, kemudian masukkan no konfirmasi yang dikirim via email dan sms. Setelah itu masukkan dokumen yang sudah kita scan. Klik simpan, jika berhasil aplikasi BPJS akan mengirimkan email konfirmasi yang menyataan bahwa perekaman berhasil.
Konfirmasi perekaman ditanggal 16
Januari sudah berhasil. Diemail tertulis pemberitahuan selanjutnya, paling lama
pukul 19.00 hari kerja berikutnya. Setelah menunggu beberapa hari email
pemberitahuan itu tidak kunjung datang. Akhirnya tanggal
27 Januari (12 hari setelah perekaman berhasil) saya mendatangi kantor BPJS TK
cabang Bekasi Kota. Lalu saya bertanya ke satpam dan menunjukkan email perekaman
berhasil. Saya disuruh datang besok pagi untuk mengantri nomor antrian beserta
membawa persyaratannya serta mengeprint email perekaman tersebut.
Esok paginya saya sudah datang ke kantor BPJS TK dan
mendapat antrian nomor 75. Setelah lama menunggu akhirnya antrian saya dipanggil sekitar pukul 5 sore. Petugas memeriksa berkas dokumen saya ternyata dokumen saya ada yang masih kurang. Tidak ada surat keluar dari perusahaan yang ditembuskan ke depnaker. Ternyata karyawan yang berhenti pertanggal 1 September 2015 harus ada surat tersebut.
Saya langsung email ke HRD tempat kerja saya dan menanyakan surat yang ditanyakan oleh petugas BPJS tersebut. Singkat cerita mereka membuatkan surat untuk depnaker yang berisikan bahwa saya memang benar karyawan PT tersebut, dituliskan periode kerjanya dan bertujuan ingin mencairkan dana BPJS TK kemudian surat itu diprint dengan kop surat, ditanda tangan oleh HRD dan di stempel. Setelah surat tersebut sampai disaya, saya meminta tolong kepada suami untuk di legalisir ke depnaker. Karena kantor saya terletak di Jakarta Selatan maka depnaker yang dituju adalah Depnaker Jakarta Selatan. Sesampainya di depnaker ternyata untuk melegalisir surat tersebut harus ke Walikota Jakarta Selatan Lantai 10.
Setelah semua dokumen lengkap, tanggal 10 Februari saya mengantri lagi. Alhamdulillah lancar... katanya sih paling cepet tanggal 13 udah cair atau paling lama 2 minggu. Setelah menunggu dengan sabar akhirnya tanggal 17 pun dananya sudah cair alhamdulillah...
Komentar
Posting Komentar